Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pekanbaru

Ini APK yang Boleh Dicetak Paslon

Dalam peraturan tersebut APK memang diadakan oleh KPU meskipun untuk desain menjadi kewenangan tim Paslon.

Penulis: Aan Ramdani | Editor: M Iqbal
www.tribunpekanbaru.com

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Dalam peraturan tersebut APK memang diadakan oleh KPU meskipun untuk desain menjadi kewenangan tim Paslon.

Namun, dijelaskapan pula bahwa APK bisa dibuat sendiri oleh tim paslon dengan ketebtuan sebanyak 150 persen yang dicetak oleh Komisi Pemilihan umum.

"Sesuai ketentuan Paslon boleh cetak 150 persen dari yang dicetak KPU. Misalnya untuk baleho dicetak 5 buah perpaslon. Maka, 150 persen dari 5 itu 7. Jadi, 7 ini bisa dicetak sendiri," jelas Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, Kamis (17/11/2016). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved