Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pekanbaru

Ini Batas Waktu Terakhir Masyarakat Tanggapi DPS

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal , pengumuman DPS ini hanya akan dilakukan hingga 19 November

Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
foto/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Daftar Pemilih sementara (DPS) telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru sejak 10 November 2016 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah.

Sejak pengumuman tersebut masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menanggapi. Menanggapi untuk perbaikan atau masyarakat yang merasa dirinya tidak terdaftar di DPS.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal , pengumuman DPS ini hanya akan dilakukan hingga tanggl 19 November 2016. Sampai tanggal tersebut waktu masyarakat untuk menanggapi.

"Sesuai jadwal 10 sampai 19 November 2016 adalah waktu pengumuman dan tanggalan masyarakat terhadap DPS," jelas Amiruddin Sijaya.

Selanjutnya DPS akan disempurnakan berdasarkan pengajuan-pengakuan perbaikan oleh masyarakat sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved