Disperindag Akan Gelar Sidak Supermarket dan Swalayan yang Melanggar Izin
Disperindag Pekanbaru bersama SKPD terkait lainnya, akan menjadwalkan lagi sidak ke supermarket, swalayan dan sejenisnya dalam waktu dekat ini.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Disperindag Pekanbaru bersama SKPD terkait lainnya, akan menjadwalkan lagi sidak ke supermarket, swalayan dan sejenisnya dalam waktu dekat ini.
Terutama izin usaha toko modern (IUTM). Pihaknya akan mengikutsertakan mitra kerjanya Komisi II DPRD Pekanbaru.
"Ya, kita sudah jadwalkan. Tinggal turun ke lapangan saja," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (23/11/2016).
Namun Ingot tidak merinci supermarket dan swalayan mana saja yang melanggar izin, yang dimaksud. Yang jelas, IUTM tersebut sudah diamanatkan dalam Perda nomor 9 tahun 2014.
Disinggung mengenai Supermarket Lucky di MP, mantan Kepala Dinas Koperasi ini menyebutkan, hampir semua perizinan Supermarket Lucky kedaluarsa sejak tiga tahun lalu.
Makanya mereka berjanji akan mengurus izin yang baru. Namun pihak Disperindag sudah menyurati Satpol PP untuk menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, sesuai aturan waktu tiga tahun tersebut dinilai, ada unsur kesengajaan tidak mau mengurus perizinan.
"Kita bersama DPRD akan awasi terus. Apalagi saat Sidak kemarin terbukti. Bahkan Supermarket Lucky sempat tutup satu hari. Makanya kita serius, tidak hanya Lucky, tapi semua supermarket yang beroperasi harus mengantongi izin usahanya," tegas Ingot lagi. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)