Pendapat dan Kritik di Medsos Boleh, Sebarkan Fakta Palsu Tidak Boleh
Pemerintah hanya melarang kepada pengguna yang menyebarkan tuduhan atau fakta palsu dan menyebarkannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menegaskan tidak ada larangan kepada warga negara untuk mengeluarkan pendapat atau mengkritik dan mengevaluasi kebijakan Pemerintah di media sosial.
Menurut Henry, Pemerintah hanya melarang kepada pengguna yang menyebarkan tuduhan atau fakta palsu dan menyebarkannya.
"Yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan atau fakta palsu, memalsukan fakta, ada orang memalsukan fakta tanpa bukti," kata Henry saat diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos dan Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Henry, aturan tersebut dibuat untuk melindungi korban-korban dari fakta-fakta yang dipalsukan dan yang dituduh.
Sementara mengenai berpendapat, Henry menegaskan hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E dan H.
"Kalau hanya mau bicara, berpendapat boleh. Itu hak konstitusoinal. Mengkritik atau mengevaluasi kebijakan Pemerintah itu hak konstitusonal," tukas Henry. (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/media-sosial_20160401_013251.jpg)