Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Ahok Bisa Timbulkan Prasangka

"Cepat sekali, ini perkara menarik perhatian masyarakat, kelihatannya dilaksanakan dengan super cepat," kata

Editor:
KOMPAS.com/Alsadad Rudi
Stefany (kiri), warga Jalan Arabika Atas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur saat berfoto dengan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam melakukan kunjungan kampanye ke kawasan tersebut, Kamis (17/11/2016). Stefany adalah wanita hamil yang lama ngidam ingin bertemu dengan Ahok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap dan segara memasuki persidangan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas Ahok dinyatakan lengkap.

Dia berharap, tak cuma kasus Ahok saja Kejaksaan bekerja ekstra cepat seperti ini.

 "Cepat sekali, ini perkara menarik perhatian masyarakat, kelihatannya dilaksanakan dengan super cepat," kata Agustinus kepada wartawan belum lama ini.

Proses hukum yang cepat menurutnya tidak ada masalah.

"Sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas), tapi sekali lagi, tidak salah," katanya.

 Agus tak mau menanggapi soal perspektif hukum pidana apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak.

Begitu pula dengan Ahok dari pandangan pidana melanggar atau tidak, dia hanya mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan desakan publik.

"(Desakan publik) menurut saya tentu bisa mempengaruhi, karena itu kalau bisa, tidak ada lagi, dikurangi, jangan pakai desakan," katanya.

Ia tidak ingin dengan adanya desakan akan menimbulkan prasangka.

"Jika orang berprasangka putusan karena desakan, maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," katanya.

Sekali lagi, atas pertimbangan tertentu, dia tak mau prediksi layak atau tidaknya Ahok jadi tersangka.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilai kasus ini dengan transparan dan adil.

"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa (diadili), berarti kejaksaan meyakini bisa dan bisa dibuktikan tentu tinggal kita lihat putusan hakim," ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved