Pasca Penertiban Warnet Game Online, Pemilik Diberi Waktu Tujuh Hari
Pemilik warnet yang tidak memiliki izin diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus segala perizinannya.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU. COM, PEKANBARU - Pemilik warnet yang tidak memiliki izin diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus segala perizinannya. Pasca razia yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub dan BPT PM, Rabu (7/12) kemarin, diketahui ada belasan warnet yang tidak mengantongi izin.
"Warnet yang kami datangi tidak ada satu pun yang punya izin. Paling kalau pun ada baru rekom dari kelurahan. Tapi kalau rekom dari Dishub dan izin dari BPT PM belum ada sama sekali,"kata Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Budi Mulia, Kamis (8/12).
Budi membenarkan, warnet yang dirazia oleh Tim B kemarin tidak ada yang ditutup maupun disegel. Pihaknya hanya memberikan surat kepada pemilik warnet agar segera datang ke kantor Dinas Perhubungan untuk mengurus segala perizinan usaha warnetnya.
"Jadi kami tidak melakukan penyegelan, warnet yang tidak punya izin, kami berikan mereka surat agar datang ke Dishub mengurus perizinannya. Tenggat waktu yang kita berikan 7 hari,"kata dia.
Jika dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak penertiban pemilik warnet tidak memiliki itikad baik untuk mengurus izinya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau sudah tujuh hari mereka tidak mengurus izin. Tidak bisa memperlihatkan bukti bahwa meraka sedang melakukan proses pengurusan izin, ada buktinya, kami berikan toleransi, tapi kalau tidak ada sama sekali niatnya untuk mengurus izin baru kita tutup,"paparnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/razia-warnet-game-online_20161207_103139.jpg)