BPTPM Akhirnya Cabut Izin XP Game Center
Pencabutan izin Gelper tersebut merupakan langkah tegas Pemko Pekanbaru untuk menindak para pemilik usahan yang tidak taat aturan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru akhirnya mencabut izin Gelanggang Permainan (Gelper) XP Game Center. Pencabutan izin Gelper tersebut merupakan langkah tegas Pemko Pekanbaru untuk menindak para pemilik usahan yang tidak taat aturan. XP Game Center sebelumnya diputuskan bersalah dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Gelper ini diputuskan bersalah karena beroprasi di luar jam oprasional seperti yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Iya, intinya memberikan sanksi pencabutan izin dan penutupan. Ini sesuai aturan," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil, Jumat (9/12).
Pencabutan izin dilakukan setelah BPTPM menerima rekomendasi dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Rekomendasi dari Badan Pol PP Kota Pekanbaru menjadi krusial karena kasus yang menjerat gelper ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Surat hasil rekomendasi dari Satpol PP menyebut kan itu telah terjadi pelanggaran penggunaan izin oleh XP game center di Jalan Sudirman. Dari rekomendasi itu kita diminta memngeluarkan sanksi,'"ujarnya
Seperti diketahui, Sesuai hasil persidangan yang dilakukan pekan lalu, Manager XP Game Center DS sudah divonis bersalah. DS terbukti melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2000 tentang hiburan umum. Ia dijatuhi denda Rp4 juta dan barang bukti terkait dirinya sebesar Rp21 juta disita.
Kepastian ini didapat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang ia jalani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH, pada Selasa (8/11) malam lalu. XP Game Center terbukti jam oprasional karena beroprasi diatas pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah barang bukti hasil razia gabungan yang dilakukan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Provinsi Riau diserahkan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, Rabu (2/11) siang. Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp 16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen usaha. Barang bukti itu disita dari sebuah tempat Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Petugas Selasa (1/11) malam sekitar pukul 23.30 Wib melakukan razia ke tempat hiburan malan dan gelanggang permainan yang ada di Pekanbaru. Salah satunya adalah di Game Center yang berada satu gedung dengan tempat hiburan malam XP Jalan Sudirman Pekanbaru.
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke unsur perjudian. Petugas kemudian menyita barang bukti tersebut untuk dilakukan pendataan.
Karena ada dugaan pelanggaran Perda, maka pihak kepolisian menyerahkan barang bukti tersebut ke Satpol PP Provinsi Riau. Kemudian seluruh barang bukti kita serahkan ke Satpol PP Pekanbaru. Sebab pelanggaranya ada diwilahah kota Pekanbaru.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/razia-satpol-pp-gelper-centre-sudirman-pekanbaru_20161102_212413.jpg)