Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Anti Korupsi

Lewat Kegiatan HAKI, BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Integritas Semua Unit Kerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Budi Rahmat
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Afdiwar Anwar di sela-sela persiapan dan BPJS Ketenagakerjaan pada acara HAKI 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menunjukkan konsistensi dalam menerapkan good governance serta mewujudkan insan yang berintegritas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016.

Sejumlah langkah konkrit dilakukan dimulai dengan Deklarasi Anti Korupsi bersama KPK, penguatan fungsi Komite Good Governance, kampanye anti gratifikasi dan pungli di media massa.

Selanjutnya penguatan infrastruktur anti korupsi yang telah ada seperti Whistle Blowing System (WBS), Fraud Control System (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta penyiapan tunas integritas di setiap unit kerja.

Seluruh mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan gratifikasi dalam bentuk apapun agar ditolak,” ujar Ketua Komite Good Governance, Dedy Pramiadi.

Kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib atau ke Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) yang terdapat di website:www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejalan dengan acara HAKI, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan komunikasi dengan cara mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang menegakkan integritas.

“Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih”, papar Dedy.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Terhadap hal tersebut telah dipublikasikan pada media masa baik cetak dan elektonik. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Sejalan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Afdiwar Anwar, Jum'at (9/12/2016) mengatakan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Kegiatan HAKI tidak terlepas dari relevansinya pada uang. Kenyataan itu perlu disadari untuk mengantisipasi potensi kesalahan.

"Apalagi diera saat BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dan kami di BPJS Ketenagakerjaan harus menunjukkan bahwa kami adalah orang yang berintegritas," pungkas Afdiwar Anwar.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved