Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Dukung Pemprov Riau untuk Libatkan KPK dalam Pembayaran Hutang Stadion Utama

Komisi D DPRD Riau menyatakan sangat mendukung sikap Pemprov Riau untuk meminta pengawalan KPK dalam hal pembayaran hutang stadion utama

Tayang:
Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Stadion Utama Riau masih terlihat megah walaupun sempat terbengkalai dalam waktu yang lama akibat permasalahan hutang. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau berencana akan mengajukan anggaran perawatan Stadion Utama di APBD Perubahan 2016 berkisar Rp 2 miliar dan kembali memngfungsikan Stadion Utama Riau. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Komisi D DPRD Riau menyatakan sangat mendukung sikap Pemprov Riau untuk meminta pengawalan KPK dalam hal pembayaran hutang stadion utama yang sampai saat ini memang masih belum dibayarkan.

Anggota Komisi D DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, dari awal memang KPK sudah mengawal persoalan ini, bahkan KPK juga sudah pernah mengeluarkan surat rekomendasi, bahwa stadion utama sudah bisa dibayarkan. Dan saat ini porosesnya dalam tahapan mediasi di Kejaksaan Agung.

Sangat setuju, dan kita dukung pernyataan Gubri untuk melibatkan KPK tersebut, karena hal ini memang ada dalam ranah hukum. Sebelumnya surat dari KPK sudah ada, yang menyatakan utang stadion utama tersebut sudah bisa dibayarkan,” kata Wahid kepada Tribun, Senin (12/12).

Permintaan pelibatan KPK tersebut menurut Wahid materiya juga harus jelas, ia juga menyarankan agar dalam permintaan tersebut juga termasuk beberapa konten, misalnya dalam bentuk audit yang dikeluarkan oleh pihak KPK, kemudian pendapat hukum dari KPK, atau prosedur serta mekanismenya.

“Gubri juga minta dalam bentuk mekanisme, dan juga soal jumlah hutang yang akan dibayarkan, serta soal administrasinya. Karena pendapat KPK soal jumlah utang yang akan dibayarkan tersebut pastinya lebih valid, dan kita jangan sampai kita kalah dalam membayar,” imbuhnya.

Namun demikian, menurut Wahid dalam meminta KPK tersebut, tidak hanya disampaikan Gubri secara lisan saja, tapi juga dibuat suratnya secara resmi, sehingga jelas dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Permintaan tersebut juga tidak bisa melalui omongan saja, tapi harus melalui surat resmi yang dikirimkan ke KPK,” tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved