Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

456 Napi Terima Remisi Natal

Napi yang menerima Remisi tersebut berasal dari perkara pidana umum sebanyak 407 orangdan 49 Napi perkara Pidana Khusus.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

456 Napi Terima Remisi Natal

‎TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Sebanyak 456 orang Narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau mendapatkan potongan masa hukuman, atau Remisi hari Raya Natal, dan tahun baru.

Seluruhnya mendapat remisi beragam dengan maksimal dua bulan kurungan. Napi yang menerima Remisi tersebut berasal dari perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 407 orang. Selain itu terdapat 49 Napi perkara Pidana Khusus (Pidsus) yang memeroleh Remisi.

"Secara keseluruhan tahanan yang ada se Riau yang mendapatkan remisi sekitar 456 orang," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ecky kepada Tribun, Rabu (28/12/2016).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved