456 Napi Terima Remisi Natal
Napi yang menerima Remisi tersebut berasal dari perkara pidana umum sebanyak 407 orangdan 49 Napi perkara Pidana Khusus.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
456 Napi Terima Remisi Natal
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Sebanyak 456 orang Narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau mendapatkan potongan masa hukuman, atau Remisi hari Raya Natal, dan tahun baru.
Seluruhnya mendapat remisi beragam dengan maksimal dua bulan kurungan. Napi yang menerima Remisi tersebut berasal dari perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 407 orang. Selain itu terdapat 49 Napi perkara Pidana Khusus (Pidsus) yang memeroleh Remisi.
"Secara keseluruhan tahanan yang ada se Riau yang mendapatkan remisi sekitar 456 orang," ungkap Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ecky kepada Tribun, Rabu (28/12/2016).(*)