Diberikan Keringanan Mencicil, PT IKPP Masih Keberatan Membayar PPJ Non PLN
Pihaknya juga sudah meminta petunjuk ke Kemendagri. Namun hingga kini, pihaknya masih belum bisa melakukan pembayaran meski dengan cara mencicil.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Meskipun Pemkab Siak sudah memberikan keringanan mencicil kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) untuk membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp 28,9 miliar lebih, namun pihak perusahaan itu masih merasa keberatan.
"Kami sangat menghargai keringanan yang diberikan Pemkab Siak untuk mencicilnya. Karena nominalnya masih kami rasa memberatkan, kami berharap kedepan ada titik temu yang tidak memberatkan keduabelah pihak," kata Humas PT IKPP Armadi kepada Tribun, Rabu (28/12/2016).
Ia mengaku, pihaknya juga sudah meminta petunjuk ke Kemendagri. Namun hingga kini, pihaknya masih belum bisa melakukan pembayaran meski dengan cara mencicil.
"Karena memang ada perbedaan hitungan dengan kami mengenai nominalnya. Justru ini yang masih akan dicari jalan tengahnya. Dimana kami tidak diberatkan dan Pemkab Siak tidak dirugikan," kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Siak melalui Dinas PPKAD Siak menyatakan akan membawa masalah itu ke Mendagri. Untuk penagihan tunggakan PPJ non PLN PT IKPP itu menunggu saran dari Mendagri terlebih dahulu.(*)