Menteri Jonan Tegaskan Belum Menaikkan Harga BBM Bersubsidi
Meskipun saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia di kisaran 50 dolar AS per barrel, namun
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar, Minyak Tanah, dan Premium Ron 88.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan harga BBM jenis tersebut.
"Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada akhir Maret 2017," ujar Jonan, Jumat (6/1/2017).
Meskipun saat ini terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia di kisaran 50 dolar AS per barrel, namun pemerintah sangat mengerti kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami penurunan daya beli, sehingga pemerintah berupaya untuk menahan kenaikan harga BBM.
"Kenaikan BBM dilakukan dengan kajian yang komprehensif," tegas Jonan.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM.
Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi
10 persen dari harga dasar.
Adapun harga BBM Non Subsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite dan Pertamina Dex, ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.
Meski begitu, pemerintah memastikan BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah juga menetapkan batas harga tertinggi dan terendah. (*)