Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Dinilai Tak Efektif Sederhanakan Partai

Oleh karena itu, ambang batas parlemen yang diusulkan pada revisi UU Pemilu harus efektif menyederhanakan partai.

Editor:
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, saat ditemui usai acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar menilai, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang diberlakukan pada pemilu legsilatif 2014 belum mampu menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Menurut dia, penyederhanaan partai di parlemen penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.

"Coba lihat kemarin, ambang batas parlemen 2014 cuma 3,5 persen. Tapi kan tidak efektif, terbukti tidak mengurangi jumlah partai di parlemen," kata Idrus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017). 

Oleh karena itu, ambang batas parlemen yang diusulkan pada revisi UU Pemilu harus efektif menyederhanakan partai.

Dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu, Golkar secara resmi mengusulkan angka ambang batas parlemen mencapai 5-10 persen.

Usulan ini belum tentu diterima oleh fraksi partai lainnya di DPR.

Golkar akan menjalin komunikasi dengan fraksi lainnya demi memperjuangkan usulan ambang batas parlemen tersebut.

"Pasti kami buka ruang komunikasi dengan fraksi lainnya, yang terpenting adalah niatan kami memperkuat sistem presidensial dengan mengusulkan angka ambang batas parlemen sebesar itu," kata Idrus. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved