Tribun Video
VIDEO: Panwaslu Belum Memproses Kasus Pengerusakan APK
Dari sejumlah laporan terkait dugaan pengerusakan APK itu, belum ada satupun laporan yang dapat di proses oleh Panwaslu Pekanbaru.
Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon walikota Pekanbaru.
Laporan terkait rusaknya APK itu mereka terima umumnya berasal dari jajaran KPU seperti seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kita memang menerima laporan adanya pengerusakan APK yang dilapor oleh PPK dan PPS karena APK yang rusak itu umumnya milik KPU," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (9/1/2017).
Namun, dari sejumlah laporan terkait dugaan pengerusakan APK itu, belum ada satupun laporan yang dapat di proses oleh Panwaslu Pekanbaru.
Alasannya, ada beberapa syarat formil yang belum dipenuhi dalam laporan tersebut seperti misalnya terlapor dan saksi yang mengetahui prihal kejadian pengerusakan itu.
"Kita sudah gencar menyarankan kepada masyarakat yang tahu pengerusakan tersebut agar mau menjadi saksi atau melapor langsung. Kita akan rahasiakan identitas saksi atau pelapornya,"katanya.
Indra menegaskan siapapun yang melakukan pengerusakan terhadap APK dapat diancaman dengan pidana penjara.(*)