Lagi, Pekerja Meninggal Akibat Terjatuh dari Ketinggian 14 Meter di PT IKPP
Jenazah korban langsung dibawa kerumah keluarganya di Kampung Perawang, Kecamatan Tualang.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Di awal tahun 2017 ini, kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Kejadian tersebut menimpa Sartono (41) yang dikabarkan jatuh dari ketinggian 14 meter, Selasa (10/1/2017).
Informasi yang diperoleh Tribun, Sartono merupakan pekerja PT Mekar Indah Abadi (MIA), rekanan dari PT IKPP bergerak di bidang konstruksi baja dan pengelasan. Ia ditemukan pekerja lain dalam keadaan mengenaskan di Gedung MB 13 Areal perusahaan itu.
Korban tersebut diduga terpeleset dari eskapolding gedung MB 13 dengan ketinggian mencapai 14 meter. Polsek Siak masih menyelidiki kejadian tersebut, apakah benar murni Laka Kerja atau tidak. Sebab, beredar informasi korban tidak memakai pengaman kerja saat memanjat gedung tersebut.
"Kondisinya masih kita selidiki, beberapa saksi kita periksa," kata Kapolsek Tualang Kompol Ali Dahmar Siregar melalui Kanit Reskrim AKP Yusuf Purba.
Ia mengatakan, jenazah korban langsung dibawa kerumah keluarganya di Kampung Perawang, Kecamatan Tualang.
"Kita tidak bisa melakukan otopsi karena permintaan istri korban. Kita hormati permintaan pihak keluarganya tersebut," kata dia.
Sementara itu, Humas PT IKPP Armadi mengatakan hal yang berbeda. Menurut dia sebenarnya korban belum bekerja saat datang ke lokasi gedung MB 13 tersebut. Korban hanya bermaksud untuk mengecek lokasi itu terlebih dahulu. Saat mengecek lokasi itu, korbam terpeleset dari ketinggian 14 meter.
"Korban melakukan pengecekan karena menjadi bagian syarat untuk pembuatan izin mengelas besi. Apalagi ketinggian bangunan yang mencapai 10 meter harus ada izinnya," kata dia.
Pohaknya juga melakukan investigasi terhadap kejadian itu. Investigasi bertujuan mencari kebenaran sebab korban terjatuh hingga meninggal dan mencari tahu kebenaran apakah korban memakai pengaman kerja atau tidak.(*)