Polres Inhil Amankan Kayu Olahan Campuran Tidak Berdokumen

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/T. Muhammad Fadhli.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku illegal logging di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/1/2017) kemarin.

Kedua pelaku U (42) dan Y (32) yang merupaka warga Jalan Pekan Arba tersebut diamankan, setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3 di Jalan Pekan Arba Ujung Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan, sekira pukul 08.30 WIB diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U,” ungkap Arry melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2017).

Lebih lanjut Arry mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut, ternyata pelaku tidak memiliki kelengkapan dan legalitas dokumen.

“Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya,” tuturnya.

Terakhir Arry menuturkan, tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,-

Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.-

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved