Komisi D Minta Klarifikasi Dwi Agus Soal Proyek dari Pokir Dewan
Mulai bagian depan terkunci, samping juga terkunci, dan juga bagian belakang tertutup dan tampak sejumlah staf duduk diluar pintu tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Riau memenuhi undangan pihak Komisi D DPRD Riau untuk hearing membahas terkait pernyataan Dwi Agus Sumarno yang saat itu selaku Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau beberapa lalu, tentang adanya proyek tak tuntas yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang masuk dalam APBD Perubahan 2016 lalu.
Namun ketika rapat tersebut dimulai, pelaksanannya ternyata dilakukan secara tertutup. Tiga pintu masuk menuju ruangan Komisi D tersebut tampak ditutup. Mulai bagian depan terkunci, samping juga terkunci, dan juga bagian belakang tertutup dan tampak sejumlah staf duduk diluar pintu tersebut.
“Iya, tertutup, mau bagaimana lagi,” kata salah seorang staf Komisi D DPRD Riau yang duduk diluar pintu bagian belakang kepada Tribun.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardiyanto membantah kalau rapat tersebut dilakukan secara tertutup. “Saya tidak tahu apakah rapat tadi tertutup. Tapi setahu saya tidak ada tertutup. Tadi staf memang menutup pintu bagian samping karena ada yang ngintip-ngintip dari luar dan membuka setengah pintu, mungkin karena itu ditutup staf,” kata Hardiyanto.
Diakui Hardiyanto, rapat tersebut memang juga membahas soal pernyataan Dwi yang menyatakan kalau proyek tak tuntas di APBD 2016 adalah berasal dari pokok pikiran anggota dewan, hal itu menurut Hardiyanto sudah diminta pihak Komisi D agar diklarifikasi oleh Dwi, dan hal itu sudah dianggap selesai.
“Kata pak Dwi, dia menyampaikan hal itu hanya secara normatif, berdasarkan mekanisme yang ada, dan tidak bermaksud menyudutkan anggota dewan,” ulas Hardiyanto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)