Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ahok

Sidang Ahok Hari Ini, 6 Saksi Akan Diperiksa

Ahok telah menjalani lima kali persidangan. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP

Editor: Sesri
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari duduk seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan pada Senin (16/1/2017) kemarin bahwa pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang digelar pada Selasa ini, akan ada enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan diperiksa.

Dua dari enam saksi tersebut, kata Trimoelja, adalah anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Hamdani. Mereka adalah polisi yang menerima laporan kasus itu pertama kali sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Hari ini memeriksa dua petugas yang menerima dan menandatangani laporan awal. Ada perbedaan antara isi laporan polisi dengan BAP terkait tanggal dan kejadian klien kami," kata Trimoelja saat dikonfirmasi kemarin.

Trimoelja menjelaskan, dalam laporan itu dituliskan bahwa pidato Ahok yang dianggap menoda agama di Kepulauan Seribu terjadi pada 6 Sepetember 2016. Padahal, Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada tanggal 27 Sepetember 2016. Tak hanya itu, lokasi tempat kejadian perkaranya juga berbeda.

Dalam laporan itu tertulis tempat kejadian perkara di Tegallega, Bogor, dan bukan di Kepulauan Seribu.

"Makanya dua anggota polisi itu dipanggil oleh majelis hakim untuk diklarifikasi," kata dia.

Selain dua anggota polisi, masih ada empat orang saksi yang akan diperiksa pada sidang keenam hari ini. Mereka adalah Wilyudin Dhani, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Asroy Syahputera.

"Wilyudin Dhani saksi yang kemarin belum selesai diperiksa," kata Trimoelja.

Ahok, yang saat ini merupakan calon gubernur DKI Jakarta itu, menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok telah menjalani lima kali persidangan. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 155 KUHP tentang penodaan agama. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved