Pelipatan Surat Suara Pilwako Akan Diselesaikan Empat Hari
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sudah mulai dilakukan,
Penulis: Aan Ramdani | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru sudah mulai dilakukan, Selasa (17/1/2017) di Aula Kantor komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
"Proses pelipatan ini melibatkan sampai 60 orang petugas pelipatan dan kita perkirakan memakan waktu tiga sampai empat hari baru selesai, " jelas Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya kepada Tribun.
Seperti diketahui, surat suara yang dicetak dan akan dilipat sebanyak 58.9192 surat suara. Hal ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS serta 2000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tiga sampai empat hari tersebut menurutnya hanya sebatas lenyortiran dan pelipatan saja. Belum nanti untuk pengepakan sampai dengan pendistribusian.
"Surat suara ini ada mikro teks dan ada sandi atau kode sehingga tidak bisa dipalsukan," katanya.
Untuk pengamanan menurut dia sudah dikoordinasikan kepada Panwas dan Kepolisian dan menurut dia tidak perlu diragukan karena pihak keamanan selalu stanby mengamankan surat suara ini.
"Jam kerja untuk para pekerja ini hanya jam 8 samapai jam 5 sore saja dan ada waktu istirahat. Pihak keamanan juga memeriksa para petugas yang melipat jika keluar dari ruang aula ini, " katanya.
Jika nantinya ditemukan surat berlebih atau kurang akan dikoordinasikan dengan Panwas Kota untuk dimusnahkan sesuai dengan aturan dan dilakukan penambahan oleh pihak rekanan juga disesuaikan dengan aturan.
"Kita akan koordinasi, kalau lebih tentu kita musnahkan dan akan disaksikan pihak terkait juga. Kalau kurang kita informasikan ke rekanan. Itu ada mekanismenya, " katanya.
Dari pantauan Tribun proses percetakan yang dilakukan di aula KPU Pekanbaru ini dijaga ketat petugas kepolisian. Bahkan jika tim pelipatan istirahat dan kuar dari aula harus diperiksa satu persatu. Untuk memastikan surat suara tidak dibawa keluar.
"Distribusi nanti akan dilakukan paling lambat dua hari sebelum hari H ke PPK dan seterusnya," pungkasnya. (*)