Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisruh Tenaga Kerja Asing Ilegal

Anggota DPRD Pekanbaru : Pemerintah Bukan Kecolongan, Tapi Ada Unsur Sengaja

Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan sidak ke PLTU Tenayan Raya setahun lalu

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Melvinas Priananda
Amankan TKA Ilegal - Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang berhasil diamankan petugas saat dibawa menuju Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Selasa (17/1/206) malam. Puluhan TKA tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja karena tidak memiliki dokumen ketenaga kerjaan di kawasan PLTU Tenayan Raya. Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persoalan TKA ilegal di Kota Pekanbaru, bukan masalah baru. Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST Kamis (19/1/2017) mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan sidak ke PLTU Tenayan Raya setahun lalu, menemukan pekerja tenaga asing di wilayah itu.

Hasil Sidak tersebut langsung dilaporkan ke dinas terkait. Namun sayangnya, tidak ada action nyata menindaklanjuti hasil Sidak tersebut.

"Jadi, masalah TKA ilegal sudah lama di Kota Pekanbaru ini. Makanya kami nilai, keberadaan mereka sekarang pemerintah bukan kecolongan. Tapi diduga unsur sengaja. Sebab, kenapa tidak dari dulu diamankan," tegas Herwan kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: PT Hypec Indonesia Bawakan Paspor TKA China ke Imigrasi

Ironisnya lagi, keberadaan mereka ini bukan lagi sebagai tenaga kerja spesialis. Tapi lebih banyak tenaga kerja kasar. Sehingga menutup kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

Menurut Herwan lagi, para TKA ilegal ini diamankan, karena di seluruh wilayah di Indonesia sudah heboh tentang keberadaan mereka. Makanya, para TKA di Tenayan Raya tersebut diamankan pula.

Baca: Disnakertransduk Riau Siapkan Sanksi Pidana Naker Asing PLTU Tenayan Raya

Diharapkan, dengan kasus di Tenayan tersebut, Disnaker bersama Imigrasi perlu menyelidiki di tempat-tempat lainnya. Karena bisa dipastikan keberadaan TKA ilegal lainnya masih ada.

Dan yang paling penting lagi, lanjut Herwan yang juga anggota Komisi IV ini, TKA yang diamankan kemarin, bukan hanya dideportasi. Tapi harus diberikan sanksi hukum. Karena sesuai aturan, wajib diberikan hukuman. Apalagi hal ini nanti bisa menjadi efek jera bagi yang lain. Termasuk juga sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakannya.

Baca: VIDEO: 35 TKA Asal China di Pekanbaru Terancam di Deportasi

"Apalagi bagi mereka yang tidak ada surat sama sekali. Kan ini parah. Di negara lain juga demikian, ketika warga Indonesia yang ditangkap tanpa dokumen resmi, diberikan juga sanksi hukum. Makanya di Indonesia harus juga melakukan hal yang sama," tegasnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved