Indragiri Hulu
Mantan Kades Kepayang Sari Dilaporkan ke Mapolres Inhu
Hanya saja, setelah diukur ulang lahan yang ada hanya 433 hektar. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 194.250.000.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial As dilaporkan ke Polres Inhu oleh pihak PT Tasma Puja terkait dugaan penipuan dalam perjanjian ganti rugi lahan seluas 544 hektar.
Informasi soal penipuan yang melibatkan As tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Januari 2017 lalu. Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak menjelaskan kronologis kejadian ganti rugi lahan tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2010 lalu.
"As ketika itu menjabat sebagai Kades Kepayang Sari mengajukan surat pembayaran ganti rugi garapan tanah seluas 544 hektar," ujar Yarmen, Kamis (19/1/2017).
Hanya saja, setelah diukur ulang lahan yang ada hanya 433 hektar. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 194.250.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)