Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Punya 6 Bendera Merah Putih yang Dicoret

Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Editor: M Iqbal
Akhdi Martin Pratama
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat di Mapolres Metro Jakarts Selatan, Selasa (24/1/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Nurul Fahmi memiliki enam bendera merah putih dengan tulisan Arab.

Enam bendera itu terdiri dari dua bendera berukuran besar dan empat berukuran kecil.

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan Arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.

"Bendera besar itu digunakan saat aksi 411, 212 dan juga ada beberapa aksi lainnya," ujar Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Iwan mengaku telah memiliki barang bukti berupa rekaman video dan foto mengenai bendera-bendera yang dimiliki Nurul.

Namun, bendera yang Nurul bawa saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri belum ditemukan. "Untuk bendera besar di Mabes Polri, ada yang meminta, minjam dan diambil di mobil komando," ucap dia.

"Tetapi bukti lain di Mabes Polri (seperti) bukti rekaman, saksi-saksi sebenarnya cukup alat buktinya," sambung Iwan.

Polisi membebaskan Nurul setelah pimpinan Majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, menyatakan bersedia menjadi penjaminnya.

Selain itu, Nurul tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif dari penyidik. Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan.

Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut. Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap Nurul di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

Nurul terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.(Penulis
: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved