Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari Azhar ke Istana

Presiden Joko Widodo mengundang terpidana pembunuhan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ke Istana

Editor: Sesri
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiyah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016 mendatang, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengundang terpidana pembunuhan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ke Istana, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan agenda yang dirilis biro pers, media dan informasi sekretariat kepresidenan, pertemuan Jokowi dan Antasari akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pukul 16.00 WIB.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi sebelumnya menyatakan, Presiden sudah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari Azhar.

Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (Keppres) yang sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden. Dengan grasi itu, masa hukuman penjara Antasari dikurangi 6 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Antasari berstatus bebas setelah menerima grasi ini.

Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mantan Jaksa ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

"Karena dua per tiga (masa hukuman) selesai, jadi pas, bebas murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Sebelum grasi dikeluarkan, status Antasari masih bebas bersyarat. Ia masih memiliki kewajiban melapor dan masih menjadi tahanan kota. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved