Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gede Palguna Sebut Patrialis Akbar Hanya Bertugas Memeriksa Perkara

"Membantu plenon untuk memperjelas materi permohonan. Bukan untuk mengambil keputusan," kata Palguna,

Editor:
KOMPAS/KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan Patrialis Akbar tidak berpengaruh besar dalam putusan Uji Materi Undang-Undang Tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

Dalam uji materi undang-undang tersebut, Patrialis Akbar sebagai anggota panel.

Rekan Patrialis sesama anggota Panel, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka hanya bertugas memeriksa perkara.

"Membantu plenon untuk memperjelas materi permohonan. Bukan untuk mengambil keputusan," kata Palguna, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dalam sidang panel, Palguna mengatakan tugas mereka untuk memeriksa pendahuluan termasuk kelengkapan agar layak disidang pleno.

"Panel memang punya kewenangan mengusulkan atau menyarankan apakah terhadap permohonan itu layak dibawa ke pleno atau tidak," kata dia.

Kalau misalnya panel berpendapat ini tidak perlu ke pleno karena legal standingnya tidak ada misalnya itu akan disampaikan di Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB. (Eri Komar Sinaga)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved