Tidak Daftar ke BPJS, Pemkab Siak Tetap Berikan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat Miskin

Bagi masyarakat di Kabupaten Siak yang belum mendaftar di BPJS Kesehatan tetap mendapatkan fasilitas berobat gratis.

Penulis: Mayonal Putra | Editor:

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bagi masyarakat di Kabupaten Siak yang belum mendaftar di BPJS Kesehatan tetap mendapatkan fasilitas berobat gratis.

Sebab, pada 2017 ini, Dinas Keaehatan (Diskes) Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Kepala Diskes Siak Toni Candra mengatakan, anggaran tersebut sangat kecil dibanding anggaran tahun sebelumnya. Bahkan juga sulit mengakomodir seluruh masyarakat kabupaten Siak mendapatkan layanan kesehatan melalui Jamkesda. Karena itu, pihaknya memperbarui mekanisme penerimaan kartu layanan Jamkesda itu.

"Sebelumnya layanan ini dapat dinikmati seluruh masyarakat Siak, namun tahun  ini hanya bisa dinikmati hanya oleh masyarakat miskin saja," kata dia, Jumat (3/2/2017).

Selain itu, masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan juga tidak mendapatkan lagi layanan Jamkesda. Meskipun mendaftar ke BPJS Kesehatan dibiayai sendiri masyarakat, namun dianggap sudah mandiri untuk memproteksi kesehatannya.

Toni mengungkapkan, hingga saat ini sudah 97 ribu orang mendaftar ke program BPJS Kesehatan. Hal itu dapat meringankan beban pemerintah, agar dana yang digulirkan dalam program Jamkesda benar-benar tepat sasaran. Apalagi Jamkesda ditanggung Pemkab Siak dari Puskesmas, rumah sakit daerah hingga rujuk ke Pekanbaru dan rumah sakit Adi Sucipto, Jakarta.

"Persoalannya sekarang, bagaimana kita mendapatkan data miskin, sehingga program berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Tentu kita harus tahu data miskin, dan data itu objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Untuk mendapatkan acuan data masyarakat miskin, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Sosial, Kabupaten Siak.

Ia menguraikan,  ada 2 cara untuk mendapatkan kartu Jamkesda bagi masyarakat. Pertama masyarakat memastikan dirinya benar-benar sudah terdata di Pusdatin. Kemudian memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP beralamat di Kabupaten Siak.

Sedangkan yang kedua, jika tidak terdata di Pusdatin, masyarakat harus mempunyai KK, KTP beralamat di kabupaten Siak, serta harus mengantongi surat keterangan miskin dari pemerintahan desa atau kecamatan.

Lebih lanjut Toni mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Keaehatan tetap mendapat fasilitas kesehatan di Jamkesda.  Sebab,  pelayanan kesehatan menjadi program nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh kabupaten kota se Indonesia.

"Mengenai ini sudah ada  peraturan menteri kesehatan. Sehingga harus dipastikan layanan untuk orang miskin, bukan orang kaya," kata dia.

Program Jamkesda selama ini menjadi program priorotas di kabupaten Siak. Sejak diluncurkan, anggaran selalu meningkat setiap tahunnya. Namun, saat ini anggaran menjadi turun drastis disebabkan kemampuan keuangan daerah memang mengalami penurunan.

Diketahui, pada 2012 lalu, program Jamkesda Siak dianggarkan Rp 8 miliar, tahun 2013 sebesar Rp18 miliar, 2014  Rp 28 miliar, dan tahun 2015 Rp 43 miliar. Sementara tahun 2016 dianggarkan tetap sama dengan tahun 2015.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved