Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengalaman Pertama E-Tilang, Idris Mengaku Prosesnya Mudah

Dari komentar yang muncul menyambut baik sistem pembayaran lewat sistem online tersebut. Salah satunya yang disampaikan Indris.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
Penindakan pengendara yang melanggar batas jam lewat Fly over Jalan Tambusai-Sudirman, Senin (6/2/2017). Satlantas Polresta Pekanbaru sudah menetapkan e-tilang untuk pembayaran sanksi bagi pelanggar. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini sudah menerapkan e-tilang bagi pelanggar.

Dari komentar yang muncul menyambut baik sistem pembayaran lewat sistem online tersebut. Salah satunya yang disampaikan Indris.

Kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/2/2017) siang Idris menyebutkan lebih dimudahkan karena tidak repot-repot harus ikut sidang ke pengadilan.

"Saya salah tadi lewat fly over pada jam yang dilarang. Jadi tadi diberhentikan polisi. Tapi ada yang baru karena saya dimintai data dan kemudian diberikan nomor briva (nomor kontrak) yang nanti saya ajukan ke bank BRI untuk pembayaran," terangnya.

Pelanggaran yang dilakukan Idris ternyata tidak hanya lewat fly over pada jam yang dilarang. Ia juga tidak membawa kelangkapan surat-surat kendaraan. Konsekwensinya sepeda motor miliknya ditahan.

Untuk pelanggarannya itu, Idris diharuskan membayar Rp 100 ribu. Melalui handphone android personel Lantas menginput data Idris.

Selanjutnya Idris sebagai pelanggar akan mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) yang dikirim ke ponselnya.

"Tadi saya langsung bayar di bank. Prosesnya juga sebentar saja. Dibayar langsung diberikan bukti pembayaran," ungkapnya.

Dari bukti pembayaran itulah kemudian Idris mengurus sepeda motornya di bagian tilang Satlantas Polresta Pekanbaru.

Selain Idris, penerapan e-tilang oleh Satlatas Polresta Pekanbaru hari ini juga diberlakukan pada pengendara lainnya yang melanggar batas jam boleh melewati ruas Fly Over persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan menilai sejauh ini penerapan e-tilang berjalan dengan baik.

Meski ada kendala yang kedepan akan terus dilakukan perbaikan. Salah satunya kondisi sinyal yang buruk.

Namun untuk kasus tersebut petugas yang melakukan tilang akan memberikan bukti kontrak pembayaran bagi pelanggar.

"Jika notifikasi (pemberitahuan) terlambat sampai ke handphone pelanggar, maka pelanggar akan diberikan Briva atau kontrak pembayaran. Bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke bank," papar Budi Setiawan. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved