Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suhardiman Sebut BKD, Baperjakat dan BPSDM Bisa Dipanggil Paksa

Pemanggilan secara paksa, bisa dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian, ketika instansi yang bersangkutan tidak hadir.

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
Antara Riau
Suhardiman Amby 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Komisi A DPRD Riau menyatakan bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi pemerintahan Pemprov Riau ketika tidak hadir sebanyak 3 kali pemanggilan dari DPRD Riau, bahkan dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menjemput instansi yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby saat menunggu pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Baperjakat, dan juga BPSDM di ruang Komisi A DPRD Riau, pada Senin (6/2/2017), bersama anggota DPRD Riau lainnya, yang kemudian ketiga instansi tersebut memang dinyatakan tidak hadir, karena ada berbagai keperluan di luar kota.

Dikatakan Suhardiman, pemanggilan paksa tersebut bisa dilakukan pada pemanggilan ketiga kali, ketika instansi yang bersangkutan tidak hadir pada undangan pertama dan kedua. Pada Senin kemaren, merupakan undangan yang pertama ketiga instansi tersebut tidak hadir. Kemudian pihak Komisi A pada Senin kemaren, langsung menjadwalkan pertemuan pada Kamis (9/2/2017) dan langsung melayangkan undangan ke tiga instansi tersebut.

“Pemanggilan secara paksa, bisa dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian, ketika instansi yang bersangkutan tidak hadir. Undangan ketiga kalinya, akan kita berikan kepada pihak kepolisian, dan kepolisian yang akan menjemput paksa instansi tersebut, hingga dibawa ke DPRD Riau,” tegas Suhardiman kepada Tribun, Senin (6/2/2017).

Bahkan menurut politisi Hanura ini, pihaknya juga bisa menyandera instansi terkait selama 2x24 jam, atau selama dua hari, jika apa yang dibahas tersebut belum tuntas. Dikatakannya, hal itu diatur dalam tatib perubahan yang baru, yang saat ini sudah selesai, dan tinggal dilakukan pengesahan.

“Juga bisa disandera 2x24 jam, jika masih belum tuntas dalam dua hari tersebut, ini terkait kita dalam melaksanakan tugas pengawasan. Ini diatur dalam tatib perubahan, yang akan segera disahkan. Tatib tersebut merujuk kepada Permendagri dan undang-undang tentang kedudukan dewan. Nanti kita akan konsukltasikan ke Badan Kehormatan (BK), apakah ini bisa langsung diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Riau lainnya, Edy Muhammad Yatim mengatakan, pihaknya perlu memanggil 3 instansi tersebut karena pihak terkait harus memberikan klarifikasi terkait banyaknya informasi dan laporan yang diterima pihak Komisi A DPRD Riau terkait penempatan pejabat eselon III dan IV yang sudah dilantik beberapa waktu lalu.

“Mereka harus menjelaskan, karena cukup banyak laporan yang kami terima, misalnya ada informasi untuk mendapatkan jabatan nyetor Rp 20 juta, Rp 50 juta, ada juga yang Rp 80 juta. Tapi ada juga yang menyetor tapi malah nggak dapat jabatan, dan banyak lagi laporan lainnya. Jika mereka tidak datang dan tidak mereka jelaskan, maka ini akan membuat persepsi masyarakat semakin negative pada pemerintahan,” tuturnya.

Sebelumnya, Suhardiman Amby mengatakan, tidak alasan bagi pihak BKD untuk menutupi hasil assessment tersebut. Karena secara aturan hasil assessment tersebut juga harus transparan. Ada pun alasan kode etik seperti yang sampaikan pihak BKD, menurut Suhardiman hal itu tidak masuk akal dijadikan alasan.

“Tidak ada alasan mau mempertimbangkan perasaan yang nilai rendah, itu jelas hanya alasan. Yang namanya aturan ya aturan, itu harus dijalankan,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal itu, menurut Suhardiman pimpinan Komisi A DPRD Riau, Hasmi Setiadi menurutnya sudah memerintahkan agar pemanggilan sejumlah terkait untuk dilakukan kembali, melanjutkan pemanggilan sebelumnya.

“Pimpinan sudah memerintahkan untuk melanjutkan apa yang sudah kita mulai sebelumnya, yakni memanggil sejumlah terkait,” imbuhnya.

Bagaimana pun menurut Suhardiman hal ini tetap harus ditindaklanjuti pihaknya, dan akan tetap dilanjutkan pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak BKD. Karena itu, pada Jumat kemaren pihaknya di Komisi A mengadakan rapat untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak BKD dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Rencananya, Senin (6/2/2017) pagi kita akan lakukan pemanggilan tersebut, kita akan minta agar dibuka semuanya,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved