14 WNA China Terancam Cekal
Ke empat belas WNA China tersebut terbukti tidak memiliki Kitas atau surat izin sebagai pekerja di Indonesia.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan TribunPekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat belas orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diketahui bekerja pada proyek PLTU Tenayan Raya yang Senin lalu dideportasi ke negara asalnya terancam masuk daftar cekal imigrasi.
Ke empat belas WNA China tersebut terbukti tidak memiliki Kitas atau surat izin sebagai pekerja di Indonesia. Terhadap mereka, imigrasi akan melakukan penyidikan berkas lebih lanjut satu persatu.
Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa kepada Tribun, Selasa (7/2/2017) di ruang kerjanya menjelaskan jika proses Penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap ke empat belas WNA China tersebut.
"Yang 14 ini kita lihat lagi pelanggarannya, bisa saja kita cekal. Kita pelajari dulu kesalahannya, apakah dia tahu tidak (pengurusan dokumen sebagai pekerja,red). Unsur kesalahannya dia tahu tidak kita akan pelajari terlebih dulu," ungkapnya.
Dari seluruh WNA China tersebut ada yang sudah berulang kali ke Indonesia ada juga yang baru satu kali itu datang bekerja di proyek PLTU Tenayan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tka-ilegal-di-pltu-tenayan-raya-diamankan_20170118_215401.jpg)