Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cari Solusi Penyelesaian Pasar Cik Puan, PJ Walikota Segera Bertemu DPRD

Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru untuk membicarakan penyelesaian pasar Cik Puan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Seorang warga melintas di Pasar Cik Puan Pekanbaru yag pembangunannya terbengkalai, Rabu (8/6/2016). Pembangunan yang dimulai sejak lima tahun lalu kini masih terbengkalai, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku belum bisa melanjutkan pembangunan pasar tersebut karena masih terkendala administrasi yang belum diselesaikan. Khususnya yang menyangkut persoalan aset. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru untuk membicarakan penyelesaian pasar Cik Puan yang mengkrak sejak tahun 2012 lalu tersebut.

Pertemuan tersebut guna mencari kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut.

"Iya, kita harus duduk bersama dengan DPRD, untuk membuat kesepakatan bersama dengan DPRD. Kalau sudah ada kesetapatan antara Pemko dengan DPRD dan sudah kita simpulkan apa hasil kesepakatan itu, baru kita mengadap gubenur," kata PJ Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, Minggu (12/2/2017).

Edwar mengaku akan menyampaikan persoalan dan solusi atas kesepakatan tersebut ke Pemprov Riau. Sebab persoalan pasar Cik Puan ini tidak bisa dilepas kaitanya dengan Pemprov Riau. Karena masih ada lahan milik Pemprov Riau yang ada dilokasi pembangunan pasar cik puan tersebut.

"Setelah semua selesai. Pemko dan DPRD sudah sepakat, baru nanti kita ekpose dihedapan pak gubenur," ujarnya.

Sebelumnya, tim percepatan penyelesaian Pasar Cik Puan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menghapuskan pencatatan aset lahan yang ada di Pasar Cik Puan.

Sebab saat ini lahan yang ada di pasar Cik Puan masih tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov Riau.

Aset lahan pasar cik puan tercatat sebagai aset milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi sedangkan yang tercatat di Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved