Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BlackBerry Tuding Nokia Langgar Paten

Di tengah-tengah terpuruknya bisnis smartphone, BlackBerry mengajukan gugatan hukum atas Nokia.

Editor: Muhammad Ridho
todayonline.com
Kantor Pusat BlackBerry di Kanada 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah-tengah terpuruknya bisnis smartphone, BlackBerry mengajukan gugatan hukum atas Nokia.

BlackBerry menuding bahwa produk-produk telekomunikasi Nokia, termasuk Flexi Multiradio base station, radio network controller, dan software Liquid Radio telah melanggar patennya melalui pemakaian teknologi tanpa lisensi.

Sebanyak 11 paten BlackBerry diklaim telah dilanggar oleh Nokia, menurut dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Wilmington, Delaware, AS, awal pekan ini.

“BlackBerry hendak menuntut kompensasi atas penggunaan tanpa izin dari Nokia terhadap teknologinya yang dipatenkan,” sebut BlackBerry dalam dokumen dimaksud. Tidak dirinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta oleh BlackBerry.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (17/2/2017), beberapa paten yang disengketakan sebelumnya dimiliki oleh raksasa jaringan Nortel Networks Corp yang dibeli oleh Konsorsium Rockstar senilai 4,5 miliar dollar AS pada 2011.

BlackBerry adalah salah satu anggota konsorsium Rockstar tersebut. Paten yang diambil alih dari Nortel lantas dibagi-bagikan ke para anggota konsorsium, termasuk di antaranya Apple dan Microsoft.

CEO BlackBerry John Chen sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya bakal mencari cara baru untuk menghasilkan pemasukan, setelah bisnis ponsel perusahaan itu terpuruk di pasaran.

Selain Nokia, BlackBerry juga telah mengajukan gugatan hukum ke Avaya dan BLU Products beberapa bulan lalu. (Bloomberg)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved