Sekdakab Rohul: Jangan Bermain Api!
Menurutnya, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri Harun secara tegas mengingatkan seluruh pengelolakeuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul jangan "main api" dalam mengelola keuangan daerah.
Menurutnya, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu harus bekerja jujur dan transparan dalam penggunaan keuangan daerah.
Himbauan tersebut dikatakan Damri dalam amanatnya di Apel Gabungan di lapangan kantor Bupati Rohul, Senin (20/2/2017) pagi yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan pejabat dilingkungan Pemkab Rohul.
Damri juga mengatakan sebagaimana intruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sangat tidak dibolehkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau ASN termasuk honorer melakukan pungutan liar atau Pungli dalam memberikan pelayanan kemasyarakat.
Untuk itulah dirinya mengharapkan, peraturan Presiden Jokowi juga harus diikuti oleh jajaran Pemkab Rohul, jangan sampai ada ASN atau honorer terlibat masalah hukum seperti terjadi di beberapa daerah.
"Seluruh pengelola keuangan jangan bermain api dalam menggunakan anggaran, namun kerjakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rohul-sekda_20170220_162406.jpg)