Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Langgar Kebebasan Berserikat, PT Dian Anggara Persada Diadukan ke Komnas HAM dan Polda Riau

Masalah muncul pada proses pembahasan Perjanjian Kerja pada awal Februari lalu. Perwakilan pengurus

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Manajemen PT Dian Anggara Persada (DAP), perusahaan kelapa sawit berlokasi di Kandis, Kabupaten Siak diadukan oleh para pekerjanya ke Komnas HAM RI dan Direskrim Khusus Polda Riau. Laporan tertulis tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang dialami oleh para pekerja dari manajemen perusahaan.

"Pengaduan ini sebagai langkah awal agar aparat hukum dan institusi-institusi terkait yang memiliki kewenangan konstitusi dan undang-undang, untuk mengambil langkah yang sungguh-sungguh, cepat dan konkret dalam menjamin kebebasan HAM para pekerja," kata Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutahuruk, Selasa (21/2/2017) sore.

Juandy menjelaskan, dugaan pelanggaran kebebasan berserikat tersebut, telah menimbulkan keresahan dan terancamnya para karyawan dalam bekerja. Rentetan peristiwa yang menimpa para pekerja membuat situasi bekerja tidak lagi nyaman dan para karyawan terkesan berada di bawah ancaman akan kepastian hak-haknya terlindungi.

"Pengaduan tertulis tersebut adalah sinyal penting bahwa diduga telah terjadi perbuatan yang tidak pantas kepada para pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Kami minta agar ada action dari institusi terkait," kata Juandy.

Surat pengaduan tersebut selain utamanya ditujukan ke Polda Riau dan Komnas HAM RI, juga ditembuskan ke sejumlah instansi. Antara lain Gubernur Riau dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Pangdam Bukit Barisan.

Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diperoleh Tribun, KSBSI menilai sejak berdirinya perusahaan PT DAP tersebut, belum mengikuti peraturan pemerintah, khususnya mengenai penerapan upah. Namun, meski karyawan dibayar tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Siak, namun para pekerja selama ini tidak pernah mengeluh dan bergejolak, karena ingin menjaga stabilitas perusahaan.

Masalah muncul pada proses pembahasan Perjanjian Kerja pada awal Februari lalu. Perwakilan pengurus komisariat FKUI KSBSI yang ada di perusahaan tersebut dipanggil untuk membicarakan poin-poin perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan kepentingan pekerja. Karyawan diwakili oleh Ketua Komisariat FKUI, Jhon Panjaitan dan Donald Sinaga selaku Bidang Pembelaaan dan Perlindungan Anggota. Dalam pertemuan tersebut keduanya merasa dibujuk namun disertai ancaman, jika tidak meneken Perjanjian Kerja, maka gaji tidak akan diberikan dan mendapat surat peringatan.

Beberapa hari kemudian, kembali ada panggilan dari manajemen. Namun, pertemuan tersebut juga tidak mengakomodir kepentingan pekerja. Pengurus Komisariat FKUI yang mewakili pekerja lantas mengirimkan surat tertulis kepada manajemen yang selain menyampaikan soal penerapan gaji sesuai ketentuan, juga penolakan terhadap pemutihan masa kerja dan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dibicarakan melalui perundingan.

Mendapat surat berisi aspirasi tertulis dari karyawannya, manajemen ternyata belum bisa menerima. Perwakilan manejemen sebaliknya secara aktif meminta agar para pekerja mau meneken perjanjian kerja.

"Padahal, permohonan perundingan sudah dibuat sebagai wadah paling ideal untuk membicarakan persoalan yang ada. Namun itu tidak terjadi," kata Juandy.

Tak sampai di situ, manajemen bahkan secara personal mendatangi para pekerja. Jalan lain dilakukan dengan memanggil pekerja disertai dengan kesan paksaan agar perjanjian kerja tersebut ditandatangani. Toh, usaha yang dilakukan perusahaan belum membuahkan hasil.

"Kami juga mensinyalir telah terjadi kampanye anti serikat pekerja. Di mana perusahaan telah melakukan tindakan secara paksa melalui surat edaran, agar pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja luar, agar mengundurkan diri sebagai anggota serikat pekerja tersebut. Kami sangat menyesalkan terbitnya surat tersebut. Di tengah kebebasan berserikat saat ini, ternyata masih ada perusahaan yang melakukan pembatasan seolah-olah tidak memahami ketentuan perundang-undangan," kata Juandy seraya menyatakan ada sekitar 110 karyawan yang menuntut keadilan dan perlindungan terhadap hak-haknya tersebut.

Manajemen PT DAP belum bisa dikonfirmasi terkait munculnya surat pengaduan dari para karyawannya tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved