Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gerindra: Pemerintah Jangan Kendor Hadapi Freeport

Bahkan, kata Dasco, Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut

Editor:
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Freeport 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat sesungguhnya sederhana.

Semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan (regeling) berada diatas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah (beschikking) .

Dasco menuturkan ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Bahkan, kata Dasco, Freeport sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya tahun 2014.

"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi. Kami menyerukan pemerintah agar jangan kendor hadapi Freeport. Kita perlu tekankan bahwa undang-undang mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia," kata Dasco melalui pesan singkat, Rabu (22/2/2017).

Berstatus perusahaan kelas dunia, Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Freeport seharusnya bisa menunjukkan ketaatan pada hukum.

Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun Dasco yakin Indonesia dalam posisi yang kuat.

Berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan Arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.

Dasco mengingatkan kasus Freeport sudah merupakan soal kedaulatan.

"Tidak boleh ada pihak asing yang seenaknya mau mengatur penegakan hukum di negara kita. Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar. Mengikuti kemauan Freeport sama saja dengan melanggar undang-undang," kata Dasco. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved