Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap APBD Riau

FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga

Penulis: Theo Rizky | Editor:
FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim - bebas1_20170223_144630.jpg
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim - bebas-2_20170223_144718.jpg
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim - bebas-3_20170223_144726.jpg
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim - bebas-4_20170223_144825.jpg
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)

Laporan Fotografer Tribun Pekanbaru, Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved