Kasus Suap APBD Riau
FOTO: Bupati Rohul Non-Aktif Suparman Divonis Bebas Hakim
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga
Penulis: Theo Rizky | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
Laporan Fotografer Tribun Pekanbaru, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi suap pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015, Suparman akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum, Kamis (23/2/2017). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suparman dengan tuntutan 4,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bebas1_20170223_144630.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bebas-2_20170223_144718.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bebas-3_20170223_144726.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bebas-4_20170223_144825.jpg)