Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terkait Laporan PT Dian Anggara Persada, Buruh: Polda Riau harus Fair dan Objektif!

"Jadi, agak janggal sebenarnya terbitnya laporan kepolisian tersebut kalau masih menggunakan paradigma lama

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mogok kerja dan unjuk rasa buruh PT Dian Anggara Persada di Kandis, Kabupaten Siak beberapa hari lalu berbuntut panjang. Manajemen perusahaan justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pekerja ke Polda Riau. Langkah perusahaan ini dinilai kalangan buruh sebagai bentuk konkret tidak adanya itikad baik untuk menuntaskan persoalan, meski pertemuan sudah digelar.

"Kita akan hadapi. Tetapi, kita minta kepolisian berlaku fair dan objektif dalam menangani masalah ini," kata kuasa hukum buruh, Patar Sitanggang SH, Jumat (24/2/2017) dari Kantor Hukum Patar Sitanggang SH & Partners didampingi Dirmawan Sirait SH, Novem Hutauruk SH, Paulus Titus Simanjuntak SH dan Arbizar SH.

Patar menyayangkan proses dan dasar hukum kepolisian dalam menerbitkan laporan kepolisian perusahaan tersebut. Soalnya, pasal yang digunakan adalah dugaan tindak pidana penghasutan dan atau perbuatan yang tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, sebagaimana dalam pasal 160 dan atau pasal 335 KUH Pidana. Padahal, kedua pasal tersebut telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dimana, pasal 160 tersebut dinyatakan oleh MK sebagai delik materiil, bukan formil. Sementara, terhadap pasal 335, MK telah menghapus frasa perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi, agak janggal sebenarnya terbitnya laporan kepolisian tersebut kalau masih menggunakan paradigma lama sebelumnya keluarnya putusan MK tersebut," kata Patar.

Sebenarnya, sebelum perusahaan melaporkan pekerja, KSBSI juga sudah mengadukan persoalan tersebut lebih ke Direskrim Polda Riau. Namun, terhadap pengaduan tersebut, kepolisian justru tidak menerbitkan laporan kepolisian.

"Dalam hal inilah, kami meminta Polda Riau untuk bertindak fair dan objektif," kata Patar.

Padahal, menurutnya laporan yang lebih awal dilaporkan oleh pekerja soal dugaan pelanggaran kebebasan berserikat, sebenarnya lebih memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian sebagai laporan. Di mana, diduga perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani perjanjian kerja yang melanggar ketentuan undang-undang. Selain itu, perusahaan menyebarkan surat edaran tertulis yang berisi larangan berdirinya organisasi apapun (buruh) di lingkungan perusahaan tanpa persetujuan direksi. Selain itu, perusahaan meminta pekerja yang sudah tergabung dalam organisasi untuk mengundurkan diri atau memilih keluar dari perusahaan.

Patar merujuk pada pasal 28 dan pasal 43 Undang-undang nomor 43 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang diduga telah dilanggar oleh manajemen perusahaan dengan segala tindakan yang sudah terjadi.

"Kami minta kepolisian menindaklanjuti pengaduan yang sudah lebih dulu disampaikan oleh klien kami tersebut," kata Patar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved