Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Baca: Pengacara Tersangka E-KTP Sebut Tak Ada Tekanan Terhadap Dua Kliennya

"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).

Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.

Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).

Baca: Ini Hakim yang Memimpin Sidang Kasus E-KTP

Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.

Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.

Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.

Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved