Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.
Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Baca: Pengacara Tersangka E-KTP Sebut Tak Ada Tekanan Terhadap Dua Kliennya
"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).
Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.
Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).
Baca: Ini Hakim yang Memimpin Sidang Kasus E-KTP
Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.
Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.
Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.
Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.