Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jimly: Tidak Perlu Ada Lembaga Pengawas MK

"Tidak perlu ada lembaga pengawas MK. Nanti ada lagi lembaga pengawas-pengawas MK, lalu begitu terus.

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menjelaskan hingga saat ini Mahkamah Konstitusi tidak memerlukan lembaga pengawas.

Kata Jimly, MK saat ini hanya perlu melaksanakan kode etik yang sudah dibuatnya dan menerapkannya sebagai salah satu aturan dalam diri.

"Tidak perlu ada lembaga pengawas MK. Nanti ada lagi lembaga pengawas-pengawas MK, lalu begitu terus. Sampai entah sampai berapa banyak lembaga pengawas ini," paparnya saat diskusi bertajuk "MK Mendengar" di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dia menilai apa yang sudah ada saat ini yaitu Dewan Etik MK, sudah sangat lebih baik ketimbang sebelumnya. Apalagi, kata dia, hanya satu orang anggota Dewan Etik yang berasal dari dalam Mahkamah Konstitusi.

"Ini sudah bagus. Begini saja dulu. Tidak perlu lagi ada yang lain-lain," kata dia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menegaskan bahwa Lembaga Pengawas MK akan hanya memperlihatkan bahwa MK dipenuhi banyak kesalahan, sehingga diperlukan adanya lembaga pengawas.

"MK tidak memerlukan lembaga pengawas. Itu hanya memperlihatkan bahwa MK banyak salahnya daripada benarnya. Dari sekian tahun, hanya satu yang berbuat salah, tapi seolah kami itu banyak salahnya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved