Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Terbukti Lakukan Suap Rp 61,8 M, Gatot Pujo Nugroho Dihukum 4 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: David Tobing
Tribunnews.com
Sidang Gatot Pujo Nugroho Kembali Dihadirkan Dengan Mendatangkan Saksi (Tribunnews.com) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 miliar.

Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menyatakan Mantan Gubernur Sumater Utara, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014.

Karena itu, hakim memvonis Gatot, 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider tiga bulan penjara. (KOMPAS.TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved