Indragiri Hilir
Pelaku Ini Sudah Gunakan Uang Palsu untuk Membayar Sewa Kamar Wisma
Pelaku R juga mengaku sudah menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Praktik penggunaan uang palsu di Indragiri Hilir (Inhil) tercium oleh Polres Inhil.
Hal ini menyebabkan upaya H (36), nahkoda kapal asal Siak dan R (37), pelaut asal Kabupaten Kepulauan Meranti mengelabui korbannya tidak seperti harapannya.
Keduanya berhasil diamankan unit Opsnal Intelkam dan Unit Tipidter Polres Inhil karena diduga menggunakan uang palsu untuk membayar pembelian barang.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan, terungkap praktik peredaran uang palsu tersebut setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seorang laki - laki yang diduga memiliki uang palsu dan menginap di sebuah Wisma di Tembilahan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setelah mendapat data yang akurat, Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan seorang laki - laki yang bernama H.
“Pelaku kemudian digeledah dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak sembilan lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma,” ungkap Arry via pesan singkatnya, Kamis (9/3/2017) malam.
Lanjut Arry lagi, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, H mengakuk bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.
Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, R berhasil di amankan Unit Tipidter Polres Inhil di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Selasa (7/3/2017) pukul 15.00 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 6 enam lembar. Selain itu Pelaku R juga mengaku sudah menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
“Saat ini kedua pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup AKP Arry Prasetyo.(*)
			