Korupsi KTP Elektronik
Proyek Pengadaan e-KTP Dibahas di Gang Sempit
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP berbasis NIK periode 2011-2012
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012. Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera. Perusahan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP. Namun kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dia juga menjadi Direktur Utama PT Utama PT Cahya Wijaya Kusuma.
Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, dia menjadi operator bagi-bagi uang negara. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.
Pada Jumat (8/3/2017), Tribun mendatangi alamat itu. Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran. Area perkantoran itu tertutup dari lingkungan warga.
Untuk masuk ke tempat itu, harus melalui pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir. Letak ruko cukup tersembunyi. Berada tepat di belakang pusat perbelanjaan.
Setelah sampai di tempat tersebut, logo dan nama yang tertera di ruko bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma, melainkan PT Mitra Buana Maju. Ini karena pada beberapa waktu lalu, ruko itu sudah dibeli PT Mitra Inti Medika. Tak ada aktivitas di dalamnya. Ruko berlantai tiga itu sudah tidak berpenghuni.
Namun, tak ada yang mengetahui secara pasti kapan PT Cahaya Wijaya Kusuma pindah dari tempat tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujar seorang karyawan di salah satu kantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati ditemui di lokasi, Jumat (8/3/2017).
Tempat tertutup dan sepi membuat pihak pengelola kompleks Graha Mas Fatmawati tak mengetahui aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.
Sementara itu, salah satu karyawan Kompleks Graha Mas Fatmawati, Firman, mengatakan Andi Narogong pernah mempunyai perusahaan yang berlokasi di sana. PT Cahaya Wijaya Kusuma merupakan salah satu perusahaan pertama sejak pusat perkantoran itu berdiri pada 2010.
Tetapi, belakangan kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP. Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah. Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.
“Awalnya punya dia (Andi Agustinus,-red), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini,” kata Firman.
Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang belakangan disebut tim Fatmawati untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.
Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993. (*)