Korupsi KTP Elektronik

Ombudsman Diminta Turun Tangan Soal Dampak Korupsi E-KTP

Kasus korupsi e-KTP juga mengganggu kelancaran pilkada 2017. Sebab, banyak warga yang akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Editor: Muhammad Ridho
TEMPO/Subekti
Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta Ombudsman RI turun tangan menyelidiki dampak dari kasus korupsi proyek e-KTP.

Pasalnya, kasus tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga ada sebagian masyarakat yang akhirnya kesulitan akses untuk mendapat fasilitas pelayanan publik karena terkendala tidak memiliki e-KTP.

"Dampak dari lamanya (warga mendapatkan e-KTP) dan buruknya e-KTP itu kan banyak. Dia (Ombudsman) kan bagian pemantauan pelayanan publik. Buruk dimana saja (di cek)," kata Haris di gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Selain pelayanan publik, menurut Haris, kasus korupsi e-KTP juga mengganggu kelancaran pilkada 2017. Sebab, banyak warga yang akhirnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Adapun warga yang bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah mereka yang sebelumnya mengurus ke Kecamatan atau Kelurahan dengan menyatakan belum memiliki e-KTP.

"Kan banyak DPT karena e-ktpnya enggak keluar," kata Haris.

Oleh karena itu, lanjut Haris, seharusnya Ombudsman membuka akses bagi warga yang merasa terdampak kasus korupsi e-KTP untuk melapor. Ombudsman harus mengadvokasi masyarakat yang terdampak tersebut.

"(Ombudsman) harus buka (pos pengaduan), dalam artian 'jemput bola' ke daerah," kata Haris.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved