Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Minta Lurah yang Keluarkan Rekomendasi Izin PT Bangkinang Diberi Sanksi

Seharusnya, Lurah harus berkoordinasi dengan atasannya seperti Camat dan Bagian Perizinan di Pemko. Apakah

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
RanahRiau.com
PT Bangkinang di Jalan Taskurun, Pekanbaru 

Laporan Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Langkah yang dilakukan Lurah Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan mengeluarkan perpanjangan rekomendasi izin Operasional pabrik karet PT Bangkinang, sangat disayangkan kalangan DPRD Pekanbaru. Termasuk Sekko M Noer sendiri.

Apalagi hal ini diakui manajemen PT Bangkinang saat hearing dengan Komisi I pada Senin (13/3/2017) kemarin. Karenanya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengaku, pihaknya sangat menyesalkannya.

Seharusnya, Lurah harus berkoordinasi dengan atasannya seperti Camat dan Bagian Perizinan di Pemko. Apakah perlu Lurah diberi sanksi?

"Saya rasa, jika memang terbukti bersalah, perlu juga diberi sanksi Lurahnya. Karena bisa memberi efek jera ke depannya. Kepada ASN yang lain juga demikian," tegas Sigit, Kamis (16/3/2017) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Sebelumnya, Sekko M Noer menegaskan permintaan waktu 3 tahun PT Bangkinang untuk pindah, tidak bisa dikabulkan Pemko. Sebab, 5 tahun belakangan ini, Pemko sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk pindah. Namun mereka tetap tidak mau pindah, dengan alasan izin mereka masih ada.

Makanya, dengan akan berakhirnya izin operasional tersebut pada Januari 2018, Pemko tidak akan memberi waktu lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved