Dua Desa di Pelalawan Terima SK HPHD oleh Menteri LHK di Medan
Pemberian SK HPHD semakin menegaskan kekuatan LPHD Desa Segamai dan Serapung dalam memanfaatkan hutan desa.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua desa berstatus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Pelalawan yakni Desa Segamai dan Desa Serapung akhirnya bisa bernafas lega.
Oleh Kemen LHK, dua desa tersebut akhirnya diserahkan SK Hak Pengelolaan Hutan Daerah (HPHD) di acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Kampong Tanjung gusta, Medan Sumatera Utara pada Jumat (17/3/2017).
Pemberian SK tersebut, langsung diserahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dihadapan peserta kongres yang dihadiri dari seluruh masyarakat di Indonesia.
Perwakilan dari Desa Serapung Zauzar dan Desa Segamai Edi Saritonga didampingi oleh Staff Perwakilan Yayasan Mitra Insani (YMI) Manager Program Sani Saragih hadir menerima SK tersebut.
Dalam wawancaranya via jaringan selular, Edy Saritonga mengatakan, sebenarnya Penetapan Areal Kerja Hutan Desa (PAK HD) akan habis pada Agustus 2017.
"Sebenarnya bulan Agustus 2017 ini, PAK tersebut akan habis. Hal ini disebabkan belum ada pengelolaan selama kurun waktu dua tahun, sejak 2015 silam," kata Edy.
"Alhamdulillah, sekarang SK HPHD sudah diterima dari ibu menteri, ini akan menjadi semangat baru bagi kami untuk mempertahankan hutan desa tetap pada fungsinya," tambahnya.
Dijelaskan juga oleh Sani Saragih, pemberian SK HPHD semakin menegaskan kekuatan LPHD Desa Segamai dan Serapung dalam memanfaatkan hutan desa.
Terutama, dalam usaha mendatangkan manfaat bagi masyarakat desa setempat dari hasil hutan yang ada di daerah desa masing-masing.
"Tentunya, pemanfaatan hutan desa tersebut dilakukan dengan konsep lestari dan berkelanjutan. Sehingga jauh dari aspek-aspek eksploitasi terhadap sumber kayu di hutan desa yang dikelola," singkatnya. (*)