Imigrasi Keluarkan Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta
Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru, yakni pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon, minimal Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/2017).
Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait.
Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selain itu bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.(Kompas.com/Dea Andriani)
Episode Uttaran Besok Kamis 25 Februari 2021, Bocoran Uttaran Antv yang Makin Seru |
![]() |
---|
Tahun 2000an Sangat Terkenal, Begini Nasib Artis Tampan Mantan Sheila Marcia, Jatuh Miskin, Ingat? |
![]() |
---|
Viral Karena Sudah Tertipu, Tergiur Harga Murah Ibu Ini Langsung Beli Sofa, yang Datang Malah Begini |
![]() |
---|
Terendam Banjir, Pria Ini Temukan Ikan Cupang dalam Rumahnya, Ternyata Segini Harganya |
![]() |
---|
Dicekoki Minuman Keras, Siswi SMK Pun Hilang Kesadaran, MYA Leluasa Menyemai Benih di Rahim DW |
![]() |
---|