Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Cuma Ingin Dengarkan Tiga Saksi Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang hari ini, ada tiga orang saksi meringankan yang dihadirkan penasihat

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak punya persiapan khusus menjalani sidang ke-15 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) hari ini.

Dia hanya menjawab santai saat dimintai tanggapannya soal sidang.

"Sidang ke-15. Dengerin saja kan, saksi ahlinya dari kami," kata Ahok kepada wartawan, Senin (20/3/2017).

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang hari ini, ada tiga orang saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Mereka adalah KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Rahayu Surtiati, ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI, Depok.

Serta C Djisman Samosir, ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved