Uang Tebusan Riau Rp 947 Milyar, Masih Banyak WP Yang Belum Ikuti TA
Mendekati akhir pelaksanaan Tax Amnesti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau-Kepri merilis uang tebusan wilayah Riau mencapai Rp 947 miliar.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Sesri
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau-Kepri merilis uang tebusan wilayah Riau mencapai Rp 947 miliar.
Angka tersebut berasal dari 16.354 Wajib Pajak yang telah mengikuti kebijakan pemerintah ini sejak Juli 2016 silam hingga 20 Maret 2017. Adapun harta yang dideklarasikan mencapai Rp 55 triliun.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Janitka disela konferensi pers, Selasa (21/3/2017).
"Kita menggelar konferensi pers ini serentak diseluruh Indonesia mengingat program Tax Amnesty akan berakhir bulan Maret ini," sebutnya.
Dirinya memaparkan jika sehabis periode ini masih ada wajib pajak yang menyimpan hartanya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Setelah 31 maret, kita akan melaksanakan penegakan hukum berdasarkan uu no 11 th 2016 dengan tarif mencapai 200 persen," tegasnya.
Merinci, Janitka mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum dan enggan mengikuti TA di bumi lancang kuning ini.
"Kita sudah mengetahui wajib pajak tersebut. Kedepannya, kita akan melakukan tindakan dan terus mengejar nya," ceritanya. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/konferensi-pers-pajak_20170322_122824.jpg)