KLHK Beri Sanksi terhadap Pelanggaran Gambut di Riau
Ketiga dirjen KLHK tersebut melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran
Penulis: Theo Rizky | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut. Setelah aksi pengawasan dan penegakan hukum oleh KLHK di konsesi HTI PT BAP di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada awal Februari lalu, Menteri Siti Nurbaya pada 4 Maret 2017 lalu kembali menugaskan tiga dirjennya untuk melakukan aksi yang sama di konsesi HTI di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.
Tim monitoring dan pengawasan KLHK ke lokasi areal pelanggaran gambut tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Professor San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.
Ketiga dirjen KLHK tersebut melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan oleh salah seorang direktur dari perusahaan HTI itu.
“Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan adanya pelanggaran gambut di Estate Pelalawan. Karena dua surat perintah Menteri LHK untuk mencabut akasia di areal pelanggaran gambut tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, maka pencabutan akasia secara simbolis kami lakukan," ujar San Afri menjelaskan hasil monitoring dan pengawasan KLHK.
Sementara itu, Karliansyah mengingatkan bahwa pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi di waktu-waktu mendatang.
"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tegasnya.
Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut.
Rasio Ridho menjelaskan, SK sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada perusahaan HTI itu, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanaminya pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia tersebut, juga melakukan penutupan atau penimbunan kanal yang baru dibuka tersebut.
"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Ini bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK tersebut. (*)