Pelalawan
Besok Kasus Pungli Mantan Kadisdik Pelalawan Dilimpahkan ke PN Tipikor
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, Syafruddin Kamal, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, Syafruddin Kamal, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Statusnya juga akan berubah dalam waktu dekat dari tersangka menjadi terdakwa. Pasalnya, besok Rabu (29/3/2017), pekara Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat Syafruddin akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kadisdik yang nonjob pada Februari lalu akan menjalani persidangan atas perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu. Penyidik Kejati Riau telah melakukan tahap II dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawaan pada Senin (27/3/2017) lalu di Rutan Kulim, Pekanbaru.
"Kemarin tahap II sudah dilakukan di Pekanbaru, agar lebih mudah. Besok rencananya dilimpahkan ke PN Tipikor. Tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," teranga Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Arri HD Wokas, kepada tribun Selasa (28/3/2017).
Arri menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadapi perkara ini dipersidangan merupakan gabungan dari Kejari Riau dan Kejari Pelalawan. Saat ini Syaruddin masih ditahan di rutan oleh penyidik. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)