Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Padamaran
Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Padamaran II Rokan Hikir.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Lapiran Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Padamaran II Rokan Hikir.
Tersangka berinisial MB. Ia merupakan pimpinan lapangan atau manager proyek dari pihak rekanan.
"MB, sebagai pimpinan Lapangan atau Manager Proyek dari rekanan manajemen konstruksi (MK). Ini bertugas sebagai kontraktor pengawas proyek. Segera akan kita lakukan penyidikan," tegasnya.
Baca: Ini Modus Yang Dilakukan Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Padamaran II
Baca: Kejati Tahan Ibus Kasri, Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Padamaran

Proses penyidikan terhadapnya masih berlangsung. Penyidik akan melakukan penahanan dan pelimpahan ke tahap penyusunan dakwaan setelah berkas dinyatakan lengkap, atau P21. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru