Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Padamaran

Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Padamaran II Rokan Hikir.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Hariyanta didampingi Kasipenkum, Muspidauan 

Lapiran Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Padamaran II Rokan Hikir.

Tersangka berinisial MB. Ia merupakan pimpinan lapangan atau manager proyek dari pihak rekanan.

"MB, sebagai pimpinan Lapangan atau Manager Proyek dari rekanan manajemen konstruksi (MK). Ini bertugas sebagai kontraktor pengawas proyek. Segera akan kita lakukan penyidikan," tegasnya.

Baca: Ini Modus Yang Dilakukan Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Padamaran II

Baca: Kejati Tahan Ibus Kasri, Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Padamaran

Tersangka, Ibus Kasri masuk ke mobil tahanan Kejati Riau, Rabu (29/3/2017).
Tersangka, Ibus Kasri masuk ke mobil tahanan Kejati Riau, Rabu (29/3/2017). (TribunPekanbaru/Ilham Yafiz)

Proses penyidikan terhadapnya masih berlangsung. Penyidik akan melakukan penahanan dan pelimpahan ke tahap penyusunan dakwaan setelah berkas dinyatakan lengkap, atau P21. (*)

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved