Wan Amir Firdaus Juga Akan Dijerat dengan TPPU
Tersangka dugaan Korupsi di Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Selain dijerat perkara Tipikor, tersangka dugaan Korupsi di Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menemukan aliran dana yang secara konsisten ke rekening yang bersangkutan.
Kejati Riau melakukan penyidikan perkara tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca: Kejati Tetapkan Wan Amir Firdaus Tersangka Korupsi di Rohil
"Kami lakukan recovery aset dari perkara kedua WAF. Kami mempertimbangkan sangkaan ketiga, TPPU. Kami temukan aliran uang WAF dalam perkara lain," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (29/3/2017).
Sampai saat ini, proses penyidikan masih dilakukan. Penyidik masih mengejar keterkaitan sejumlah transaksi di rekening Wan Amir Firdaus perihal apa, termasuk kemungkinan perihal ijon proyek, ataupun gratifikasi.
"Aliran dana ini kita konstruksikan, apakah proyek fiktif atau pemerasan, sedang kita periksa barang buktinya. Ini hasil kerja sama kita dengan PPATK," tutupnya. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160126_155923.jpg)